Minggu, 10 April 2011

UANG, BANK, DAN PENCIPTAAN UANG

Mungkin kalian sudah tidak asing lagi mendengar kata uang, bank, dan penciptaan uang.

Yap di tulisan saya kali ini akan membahas tentang uang, bank, dan penciptaan uang tapi sebelum kita membahas itu alangkah lebih baik nya kita membahas asal usul sebelum tercipta nya sebuah uang.

Oke , kita mulai saja jadi

Sebelum tercipta nya uang pada jaman dahulu kala orang bertransaksi dengan menggunakan sistem tukar barang(barter) namun barter ini semakin lama semakin tidak efektif dan efisien karena kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.

Nah karena kesulitan hal inilah manusia mulai menciptakan alat tukar yang dapat di terima secara umum dan universal(generaly accpeted) kemudian muncul lah apa yang di namakan dengan nama uang logam.


Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Namun seiring perkembangan jaman uang logam pun di anggap tidak efisien lagi karena pada saat melakukan transaksi besar maka berapa banyak uang logam yang harus di bawa oleh seseorang yang ingin melakukan transaksi nah hal ini lah yang menjadi kendala lalu di ciptakan lah uang kertas yang sampai saat ini di gunakan.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Uang di dalam ilmu ekonomi tradisional dapat di definisikan sebagai alat tukar yang dapat di terima secara umum.
Tapi kalau menurut saya pengertian uang adalah suatu alat yang dapat di gunakan untuk melakukan suatu transaksi jual beli.

Ternyata ada tiga motif(alasan) masyarakat memegang uang menurut Keynes adalah :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.

b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
 Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi.

c. Motif Spekulasi (Speculative Motive)
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga.

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote
Tapi kalau menurut saya pengertian bank adalah suatu tempat di mana masyarakat dapat menitipkan uang nya atau yang biasa di kenal dengan menabung.

Bank pun terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.


Kebijakan moneter pun di golongkan menjadi 2 :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar



2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
 Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)


Sumber :

Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
Mohon maaf kalau ada salah-salah kata.
Terima kasih (arigato gozaimasu)

SAY NO TO DRUGS  & SAY NO TO FREE SEX

1 komentar:

  1. terima kasih dengan adanya blog ini saya bisa menemukan jawabannya..

    BalasHapus